Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menjaring 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja tanpa izin resmi di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, Kabupaten Bintan.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, pekerja asing tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak di kawasan industri Galang Batang. Mereka bekerja menggunakan visa kunjungan singkat, bukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Form C-16 dan C-20 itu peruntukannya hanya untuk tenaga kerja asing yang sifatnya part-time atau jangka pendek. Sementara mereka bekerja penuh sebagai tenaga ahli konstruksi,” kata Diky di Batam, Senin (26/1/2026).
Para pekerja tersebut telah bekerja selama dua bulan. Akibatnya, PT Huaqiang Konstruksi Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda Rp6 juta per orang per bulan, dengan total Rp360 juta.
Diky menyatakan perusahaan bersedia membayar denda. Setelah pembayaran, para TKA akan diserahkan ke Imigrasi. Mereka boleh tinggal hingga masa visa habis, namun dilarang bekerja dan harus pulang untuk mengurus RPTKA yang legal.
Disnakertrans Kepri akan melanjutkan pengawasan di kawasan industri lain di Nongsa dan Kabil, Batam, berdasarkan 10 laporan masyarakat yang diterima. “Satu lokasi sudah kita tindak, sembilan lainnya segera menyusul,” ujar Diky.


