Batam – Sebanyak 822 kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, hingga awal Desember 2025.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyatakan jumlah kontainer berisi barang elektronik bekas tersebut terus bertambah sejak September 2025. “Saat ini belum ada yang melakukan re ekspor, dan terus bertambah, 822 kontainer. Dari September itu 74 terus bertambah,” ujarnya di Batam, Senin (8/12/2025).
Zaky menegaskan Bea Cukai tetap mencegah masuknya limbah B3 ke Batam meskipun penumpukan mulai mengganggu aktivitas pelabuhan. “Kami firm, jangan sampai masuk angin. Batam ini jangan jadi tempat sampah industri limbah B3. Di pelabuhan itu jumlahnya mulai mengganggu, tapi kami tetap cegah,” katanya.
Bea Cukai telah mengirim dua surat peringatan kepada perusahaan importir, pertama pada 10 Oktober dan kedua pada 3 November 2025, namun perintah reekspor belum dijalankan. “Di undang-undangnya cuma satu, harus re ekspor. Biayanya itu risiko perusahaan,” tambahnya.
Zaky menjelaskan barang tersebut lolos karena celah pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dokumen yang diserahkan tidak masuk daftar larangan sistem saat awal pengajuan, mengingat Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memberikan fasilitas jalur hijau bagi industri.
“Ketika barang itu masuk ke industri, relatif dia kena jalur hijau. Kecuali sampling. Kalau semua perusahaan di merahkan, buat apa FTZ?” jelasnya.
Zaky menyatakan penentuan akhir status barang sebagai limbah atau bukan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kami ini di border (perbatasan). Yang menentukan itu limbah atau bukan adalah KLH sebagai leading sector,” ujarnya.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan kewenangan penuh atas barang di pelabuhan berada di tangan Bea Cukai. “Kapan akan dilakukan? Yang paling kompeten menjawab itu Bea Cukai. Sudah wilayah pelabuhan itu Customs punya kewenangan. BP Batam tidak memiliki kewenangan waktu itu,” katanya.
Amsakar mendesak agar segera ada keputusan final terkait status 822 kontainer tersebut. Laporan dari terminal peti kemas menunjukkan pelabuhan sudah sangat padat dan dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi.
“Kita berharap apa yang sudah terjadi kepada pelaku usaha berkaitan dengan kontainer-kontainer yang ada itu supaya cepat dihitam-putihkan, supaya jangan terlalu lama menumpuk di pelabuhan kita,” jelasnya.
Amsakar memastikan jika hasil pemeriksaan KLH dan Bea Cukai menyatakan barang harus direekspor karena mengandung limbah, izin perusahaan terkait tidak akan dilanjutkan. “Kalau memang temuan itu mengatakan bahwa itu harus direekspor dan mengandung limbah, tentu saja perizinannya tak dapat kita lanjutkan,” pungkasnya.


