Natuna — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyertifikasi pengiriman 9,2 ton ikan teri kering asal Natuna senilai Rp462 juta ke wilayah Tanjung Pinang dan Bintan, Senin, 8 April 2026.
Kepala Karantina Kepri Hasim menyatakan seluruh komoditas telah melalui pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Natuna sebelum diberangkatkan.
“Proses karantina ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas perikanan sekaligus mendukung kelancaran arus distribusi antarwilayah,” ujar Hasim.
Pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01.
Hasim mengingatkan setiap pengiriman ikan dan produk turunannya wajib dilengkapi sertifikat karantina sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, guna mencegah penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina ke wilayah lain.
“Karantina berkomitmen penuh dalam mendukung kelancaran distribusi hasil perikanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan yang dilalulintaskan,” kata Hasim.


