Jakarta — Polemik skorsing mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta lagi ramai dibahas. Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EN-LMID) ngegas keras keputusan kampus yang menjatuhkan skorsing ke Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa Manajemen FEBIS sekaligus Ketua LMID Jakarta Raya. Mereka bilang sanksi itu nggak prosedural dan berpotensi membatasi kebebasan akademik mahasiswa.
Masalah ini berawal dari rencana diskusi publik bertema “Soeharto Bukan Pahlawan: Tantang Fadli Zon, 1000 Dosa Politik Soeharto” yang dijadwalkan pada 10 November 2025, saat Hari Pahlawan. Diskusi itu mau bahas ulang rekam jejak Presiden ke-2 RI, termasuk isu pelanggaran HAM dan dugaan korupsi yang melekat di era Orde Baru.
Sebelum acara jalan, Damar dipanggil dekan FEBIS tanpa surat resmi. Tema diskusi disebut-sebut sebagai “politik praktis” dan dilarang berlangsung di kampus. Menurut LMID, larangan itu datang dari instruksi rektorat.
Damar sendiri ngebantah habis-habisan. Ia bilang diskusi publik itu aktivitas akademik yang dilindungi UU Pendidikan Tinggi, UUD 1945, sampai ICCPR. Ia juga menilai debat sejarah politik itu bagian dari kerja intelektual mahasiswa, bukan kampanye atau aktivitas politik praktis.
Setelah pemanggilan pertama, kampus langsung kunci area kantin—venue diskusi. Polisi dan Babinsa juga ikut nongol. Spanduk larangan kegiatan politik praktis dipasang, lengkap dengan ancaman skorsing sampai drop-out buat mahasiswa yang nekat terlibat.
Nggak lama kemudian, Damar dipanggil lagi. Di pemanggilan kedua inilah pihak fakultas langsung ngumumin keputusan skorsing. Menurut LMID, surat itu keluar tanpa prosedur lengkap: nggak ada pemeriksaan, nggak ada hak pembelaan, dan komisi etik pun nggak dilibatkan seperti aturan di Panduan Akademik UTA’45.
Damar sempat kirim surat audiensi ke rektor pada 12 November, tapi sampai sekarang belum dibalas. Rektornya disebut lagi ke luar negeri.
Ketua Umum LMID, Tegar Afriansyah, bilang tindakan kampus ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. Ia menilai skorsing ini menunjukkan makin sempitnya ruang berekspresi dan berdiskusi di kampus.
“Skorsing terhadap Damar itu pembungkaman pikiran kritis. Kampus yang harusnya jadi ruang ilmu malah berubah jadi alat kekuasaan,” kata Tegar, Sabtu (15/11/2025).
LMID menuntut UTA’45 buat mencabut skorsing, mengembalikan hak akademik Damar, menghentikan intimidasi terhadap kegiatan intelektual, serta meminta rektor bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf terbuka. Mereka juga minta Kemendikbudristek turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kebebasan akademik.
Sampai berita ini diturunkan, pihak UTA’45 Jakarta belum kasih keterangan resmi soal alasan maupun prosedur skorsing yang dijatuhkan.


