Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau merilis hasil investigasi kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang terjadi Rabu (15/11/2025). Pemeriksaan dilakukan melalui empat surat tugas resmi sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025.
Disnakertrans menemukan pelanggaran dan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan di Kapal Federal II. Temuan meliputi tidak adanya Ahli K3 yang memastikan kelayakan area kerja, kurangnya pembersihan tangki dari material mudah terbakar, sarana K3 ruang terbatas tidak memadai seperti blower dan alat deteksi gas, serta lemahnya pengawasan oleh HSE Manager dan Ship Repair Manager.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan temuan menjadi dasar tujuh rekomendasi tegas. “Hasil investigasi tim kami terdapat sejumlah temuan di lapangan. Disnakertrans meminta penghentian pekerjaan sementara dan bersihkan ruang, perbaiki sistem K3,” katanya, Senin (17/11/2025).
Tujuh rekomendasi wajib dipenuhi PT ASL Shipyard meliputi penundaan sementara seluruh pekerjaan di Kapal Federal II, tank cleaning pada area terhubung ruang kerja, penunjukan Ahli K3 resmi sesuai Permenaker No. 11/2023 dan No. 9/2016, penguatan fasilitas keselamatan ruang terbatas, sanksi tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager, penerapan prosedur K3 khusus untuk kapal bermuatan minyak mentah atau kimia, dan kewajiban PT ASL Shipyard memastikan subkontraktor memenuhi aturan K3.
Direktur Krimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana menyebutkan penyidik masih mendalami unsur pidana. “Masih dalam penyelidikan. Sudah gelar perkara awal dan minggu depan pemeriksaan saksi ahli,” ujarnya, Senin. Belum ada penetapan tersangka.
Pantauan menunjukkan kapal yang mengalami ledakan masih berada di lokasi galangan PT ASL Shipyard. Kegiatan perbaikan tetap berjalan dan bagian luar kapal telah dicat dengan warna lebih cerah. Kapal berada di antara deretan kapal tanker lain yang menjalani proses docking.


