Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh menunda demonstrasi besar-besaran yang direncanakan Senin (24/11/2025) setelah pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum 2026.
“Tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu, dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025,” kata Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resmi.
Said Iqbal menyampaikan aksi buruh akan digelar satu hari sebelum dan sesudah pengumuman kenaikan upah minimum 2026 jika tidak sesuai harapan buruh. Buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia jika Menteri Ketenagakerjaan memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Tiga Opsi Kenaikan Upah
KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan upah minimum 2026:
Opsi pertama: Kenaikan 8,5%-10,5% berdasarkan inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Kenaikan 10,5% berlaku untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi di atas 30% seperti Maluku Utara.
Opsi kedua: Kenaikan 7,77% berdasarkan data BPS Oktober 2024-September 2025 dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% menggunakan indeks tertentu 1,0.
Opsi ketiga: Kenaikan 6,5%, sama dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan angka makroekonomi Oktober 2024-Oktober 2025 hampir sama dengan tahun lalu.
Ancaman Mogok Nasional
Said Iqbal menegaskan jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan menggunakan indeks tertentu 0,2-0,7, buruh akan melakukan mogok besar-besaran. “Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025 dan yang kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” katanya.
Aksi akan diselenggarakan secara konstitusional sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme.


