Jakarta – Sejumlah peneliti dan organisasi masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak ratifikasi Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Desakan itu muncul setelah kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat dinyatakan bertentangan dengan undang-undang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Mereka menilai putusan tersebut membuat dasar pemberlakuan tarif dalam perjanjian menjadi tidak relevan.
Dalam dokumen ART, Indonesia berkomitmen menghapus 99 persen tarif atas barang asal AS, sementara AS menetapkan tarif hingga 19 persen untuk produk Indonesia. Kesepakatan itu juga mencakup komitmen pembelian senilai 33 miliar dolar AS, terdiri atas energi sebesar 15 miliar dolar AS serta pembelian 50 unit pesawat dari Boeing senilai 13,5 miliar dolar AS.
Peneliti dari Transnational Institute (TNI), Rachmi Hertanti, mengatakan penurunan tarif 19 persen untuk Indonesia menjadi tidak relevan setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS.
“Sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan sah bagi Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan proses ratifikasi. Perjanjian ART sudah tidak relevan lagi. DPR RI wajib menolak ratifikasi ART Indonesia-AS,” kata Rachmi dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, meskipun Presiden AS disebut masih dapat menerapkan tarif global 10–15 persen melalui kebijakan lain yang bersifat sementara, tarif tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan skema 19 persen dalam ART. Rachmi juga menyebut kebijakan tarif resiprokal tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO).
Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Aryanto Nugroho menilai perjanjian tersebut melampaui pengaturan tarif perdagangan karena memuat komitmen terkait sumber daya alam dan energi.
Menurut Aryanto, kesepakatan itu mencakup perpanjangan izin tambang Freeport McMoRan hingga 2061 dan kontrak ExxonMobil hingga 2055, serta komitmen pembelian bahan bakar minyak dan bioetanol dari AS.
“Perpanjangan izin tambang dan konsesi migas mempertegas pola obral konsesi jangka panjang. Ini secara praktis memberikan hak eksploitasi hingga cadangan habis atau life of mine. Sangat merugikan Indonesia dalam jangka panjang jika kedaulatan SDA dikorbankan demi tariff reductions yang non-reciprocal,” ujar Aryanto.
Ia juga menyoroti ketentuan penghapusan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembatasan ekspor mineral kritis, dan kewajiban divestasi di sektor tambang yang tercantum dalam perjanjian.
“Penghapusan TKDN dan pelarangan pembatasan ekspor mineral kritis dalam kesepakatan ini adalah serangan langsung terhadap agenda hilirisasi nasional,” katanya.
ART juga memuat rencana kerja sama investasi mineral kritis, termasuk pengolahan pasir silika untuk semikonduktor, dengan dukungan pembiayaan dari Export-Import Bank of the United States (EXIM Bank) dan U.S. International Development Finance Corporation (DFC).
Rachmi menilai sejumlah klausul keamanan dalam perjanjian berpotensi memengaruhi kebijakan perdagangan dan investasi Indonesia ke depan.
“Ketentuan security compliances ini berpotensi menimbulkan risiko retaliasi dari pihak ketiga dan menempatkan Indonesia dalam posisi subordinasi terhadap AS,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait desakan penolakan ratifikasi tersebut.


