Jakarta — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan Agreement Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke Sekretariat Negara pada 23 Februari 2026.
Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menyatakan ART bukan perjanjian dagang biasa karena mencakup perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi. CELIOS menilai perjanjian itu berdampak langsung pada kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, dan perlindungan kepentingan publik.
Berdasarkan UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, kesepakatan yang menyangkut kedaulatan negara, pembentukan norma hukum baru, lingkungan hidup, HAM, serta politik dan keamanan wajib mendapat persetujuan DPR. CELIOS menilai proses ART minim transparansi dan partisipasi publik.
Sejumlah klausul dalam ART dinilai merugikan kepentingan nasional. Kewajiban impor migas dari AS senilai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas. Relaksasi hambatan non-tarif juga dikhawatirkan memicu lonjakan impor produk pangan yang menekan petani dan peternak lokal. Penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS dinilai dapat mempercepat deindustrialisasi.
Di sektor pertambangan, CELIOS menyoroti klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut asing, termasuk perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua, tanpa pembahasan di DPR maupun pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat adat. Di sektor digital, larangan penerapan pajak digital dan pembatasan kewajiban platform AS untuk berbagi data dinilai mempersempit ruang fiskal nasional.
CELIOS juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump melanggar hukum, sehingga menilai pijakan hukum ART semakin lemah.
CELIOS meminta Presiden Prabowo segera mengirimkan notifikasi pembatalan perjanjian kepada Pemerintah AS dan tidak melanjutkan ratifikasi melalui Keputusan Presiden maupun Undang-Undang.


