Jakarta – Komisi XI DPR RI menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah telah memiliki perhitungan matang dalam memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mendapat penjelasan soal skema perhitungan tersebut. “Dia akan menjaga apa yang menjadi keinginan Presiden untuk selalu berada di sisi rakyat dan kemudian beliau menyiapkan exercise-nya,” kata Misbakhun, Selasa (7/4).
Misbakhun menjelaskan, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 70 dolar AS per barel. Acuan yang digunakan bukan lonjakan harga harian, melainkan rata-rata harga minyak dalam periode tertentu. Ia mencontohkan, jika rata-rata harga minyak pada kuartal I sebesar 60 dolar AS dan kuartal II naik ke 90 dolar AS, maka rata-rata dua kuartal hanya sekitar 75 dolar AS. “Kita cuma ada fall sekitar US$5,” jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan harga minyak berpotensi diimbangi oleh peningkatan harga komoditas ekspor Indonesia seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, karet, dan kopi, sehingga penerimaan negara dinilai masih dapat terjaga.
Misbakhun juga mengusulkan penerapan windfall tax atau pajak tambahan satu kali terhadap pelaku usaha sumber daya alam yang meraup keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas. Menurutnya, pengelola sumber daya alam yang mendapat konsesi dari pemerintah turut menikmati keuntungan berlipat sehingga perlu berbagi beban. “Mereka berbagi beban di sini karena semua keuntungan bisnis yang diperoleh itu fasilitas negara,” katanya.


