Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan pihaknya masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi ke penjara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2025.
Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibantu oleh Tim Tangkap Buron Kejagung untuk mendeteksi keberadaan Silfester.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Jika mau, tentu sangat mudah untuk menciduk Silfester yang merupakan Ketua Relawan Solmet sekaligus pendukung Jokowi ini,” kata Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 2 Januari 2025.
Khozinudin membandingkan kasus ini dengan penangkapan koruptor Muhammad Nazaruddin yang berhasil ditangkap KPK di Kolombia. Ia mempertanyakan efektivitas Kejaksaan yang memiliki lebih banyak sumber daya dibandingkan KPK dalam menangani kasus ini.
Silfester Matutina divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan ditetapkan sebagai buron setelah tidak menjalani hukumannya.


