Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto menilai revisi Undang-Undang Penyiaran semakin mendesak seiring perubahan drastis lanskap media.
Gun Gun menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun,” kata Gun Gun dalam diskusi di kanal YouTube KPI, Jumat (13/2/2026), merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.
Gun Gun menjelaskan perubahan pola komunikasi dari one-to-many ke many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital. Namun, regulasi tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara.
Ia menekankan kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas. Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis.
“Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.
“Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR,” katanya.
Tanpa political will yang kuat, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.


