Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, terkait dugaan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengonfirmasi bahwa Rossa bersama satu penyidik lainnya bernama Boy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut merupakan tahap klarifikasi awal mengenai alasan tidak dipanggilnya Bobby Nasution.
“Benar, dua orang penyidik Rossa dan Boy diperiksa,” kata Gusrizal kepada RMOL, Kamis pagi.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Desember 2025, Dewas juga telah memeriksa dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isu pemanggilan Gubernur Sumut tersebut.
Gusrizal menyatakan, langkah klarifikasi ini merupakan pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap sidang etik.
Pemeriksaan ini bermula dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK pada 17 November 2025. Koordinator KAMI Yusril S Kaimudin menduga adanya upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa.
Dalam laporannya, KAMI menuntut Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas. KAMI juga meminta Dewas menilai sejauh mana tindakan ini memengaruhi kredibilitas lembaga serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril menyatakan, jika laporan ini tidak direspons secara transparan kepada publik, KAMI akan melakukan aksi turun ke jalan.


