Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar aturan pemanfaatan lingkungan dan menjadi penyebab banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam,” ujar Daniel, Rabu (21/1/2026).
Daniel menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.
Ia menegaskan kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan telah berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya sumber penghidupan warga. Karena itu, tindakan tegas tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Daniel menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka dasar hukum, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan yang izinnya dicabut agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian.
“Agar publik juga bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya,” katanya.
Daniel mendorong langkah ini disertai penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan terhadap izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.
Latar Belakang
Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah sejumlah wilayah di Sumatera dilanda banjir bandang yang menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Banjir tersebut dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha.


