Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tanah masyarakat tidak akan disita negara meski masih menggunakan dokumen lama seperti girik atau Letter C. Namun, warga diminta segera mendaftarkan tanah sebelum batas waktu tahun 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, batas waktu 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, yang mewajibkan pendaftaran tanah bekas milik adat dalam lima tahun sejak peraturan berlaku.
“Pemerintah menjamin tanah itu tidak akan diambil negara,” ujar Shamy dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah 2026 dokumen lama seperti girik dan Letter C tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak yang kuat, melainkan hanya sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran. Masyarakat tetap harus mendaftarkan tanah untuk memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kepastian hukum.
Bagi warga yang belum memiliki dokumen lengkap, pemerintah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2017. Shamy menyebut syarat utama pendaftaran adalah dokumen yuridis sebagai bukti perolehan tanah dan data fisik berupa gambar bidang tanah.
Terkait biaya, program PTSL disubsidi pemerintah. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung negara, sementara biaya pra-pendaftaran dibatasi maksimal Rp150.000.
“Batas maksimalnya Rp150.000. Selebihnya tidak boleh,” tegasnya.


