Batam — Terdakwa kasus penyelundupan narkotika sabu seberat hampir dua ton, Fandi Ramadhan (25), menangis saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia menegaskan tidak mengetahui bahwa barang yang diangkutnya adalah narkotika dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.
Fandi yang terancam hukuman mati itu sempat diminta hakim untuk duduk dan menenangkan diri sebelum melanjutkan pembelaannya. Dalam pledoi tersebut, ia memaparkan latar belakang keluarganya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi dan menyebut petaka hidupnya bermula pada 14 Mei 2025, tak lama setelah bergabung sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin di kapal Sea Dragon.
“Perintah kapten wajib dilaksanakan. Itu adalah fakta dalam dunia pelayaran. Saya hanya menjalankan tugas mengangkat kardus. Saya tidak pernah melihat narkotika seumur hidup saya, apalagi mengetahui bahwa itu adalah barang terlarang,” tegasnya.
Fandi merinci enam poin pembelaan, yakni ketidaktahuannya atas muatan kapal, tugasnya yang terbatas sebagai ABK mesin, tidak adanya motif keterlibatan, rekam jejak hukum yang bersih, komitmen kerja yang baik, serta tidak adanya keuntungan materi selain pinjaman gaji sebesar Rp1,2 juta dari nakhoda.
Di penghujung pembelaannya, Fandi menyampaikan pesan kepada kedua orang tuanya dan bersumpah atas ketidaktahuannya.
“Demi Allah, saya tidak tahu masalah benda haram ini. Saya lebih baik lapar daripada harus bekerja di lingkaran hitam. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah. Melawan bisa diartikan mati. Saya hanya meminta sebuah keadilan,” ucapnya sambil menangis.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.


