Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas sepanjang November 2025 melalui modus titip barang penumpang dan jalur bagasi penumpang internasional.
Penindakan terbaru dilakukan pada 29 November 2025 setelah petugas mencurigai 39 koli pakaian bekas yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Pemeriksaan menunjukkan seluruh barang merupakan pakaian campuran dalam jumlah banyak dan tidak wajar untuk kategori barang bawaan pribadi. Penumpang yang membawa barang memilih meninggalkan paket tersebut ketika diminta hadir untuk klarifikasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas lapangan di terminal kedatangan internasional.
“Seluruh rangkaian penanganan dilakukan secara teliti sebagai bentuk komitmen kami dalam mencegah pemasukan pakaian bekas secara ilegal,” ujar Zaky.
Zaky menjelaskan, pemasukan pakaian bekas dari luar negeri dilarang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata perlindungan terhadap pelaku usaha domestik, khususnya sektor tekstil dan UMKM.
“Dengan tindakan tegas seperti ini, kami ingin memastikan produk dalam negeri memiliki ruang berkembang yang sehat,” ujarnya.
Askolani menambahkan, keberadaan pakaian bekas ilegal dapat menekan produksi lokal dan mengurangi daya saing produk industri nasional. Selain itu, pakaian bekas impor tanpa proses sterilisasi yang tepat juga berpotensi membawa bakteri hingga jamur penyebab penyakit.
Zaky mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyelundupan atau distribusi pakaian bekas ilegal.
“Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam mendukung pemakaian hasil produksi nasional,” ucapnya.
Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan intelijen serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal.


