Batam – Bea Cukai Batam masih menyelidiki kasus penyelundupan puluhan ton sembako di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, yang diamankan dari tiga kapal dan tiga unit truk.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam Mujiono menyatakan, pemeriksaan lanjutan difokuskan pada saksi-saksi dan barang bukti untuk menelusuri asal muatan.
“Penyelidikan masih berjalan. Kita telusuri asal-usul barang item by item,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Sedikitnya 15 jenis barang ditemukan dalam operasi tersebut, termasuk beras berbagai merek, gula, minyak goreng, mi instan, susu UHT, frozen food hingga parfum impor.
Mujiono menjelaskan, beras menjadi salah satu komoditas yang paling dominan sehingga penelusuran dilakukan berdasarkan label merek yang tercantum di kemasan.
Bea Cukai Batam telah memeriksa belasan orang yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan keberadaan barang tersebut.
“Kita sudah periksa belasan orang untuk menelusuri keterkaitan tiap item muatan,” tegas Mujiono.
Sebelumnya, beredar video seorang pengusaha yang mengklaim memiliki sebagian barang bukti dan menunjukkan dokumen pendukung. Namun Bea Cukai menegaskan klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar kesimpulan.
“Itu masih harus dibuktikan. Belum bisa disimpulkan karena masih sebatas pengakuan sepihak dan perlu diverifikasi,” ujarnya.
Penindakan penyelundupan ini terungkap pada Senin, 24 November 2025, setelah Unit Intel Kodim 0316/Batam mendeteksi aktivitas bongkar muat mencurigakan di pelabuhan rakyat.
Aparat mengamankan tiga kapal serta truk bermuatan selundupan tanpa dokumen legal seperti manifest, izin layar, dan dokumen pengiriman resmi. Seluruh muatan diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses investigasi lanjutan.
Barang bukti kini berada di Gudang Penindakan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa fisik, diteliti asal distribusi, dan dibandingkan dengan dokumen pendukung yang beredar.
Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah barang merupakan produk lokal yang disalahgunakan distribusinya atau barang impor ilegal yang masuk tanpa prosedur kepabeanan.


