Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan aturan Non-Cancellation Period atau pembatasan pembatalan pemesanan saham pada periode waktu tertentu, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan aturan ini, pembatalan pemesanan saham tidak dapat dilakukan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing), meskipun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” kata Jeffrey dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Jeffrey menjelaskan kebijakan Non-Cancellation Period memberikan proteksi kepada investor karena dapat meningkatkan kredibilitas harga saham secara wajar dan transparan.
Kebijakan ini telah melewati serangkaian uji teknis bersama Anggota Bursa (AB) dan Penerima Lisensi Bursa lokal maupun asing. BEI juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan berkolaborasi dengan AB untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
BEI menyatakan kebijakan ini menjadi salah satu program strategis dalam memberikan proteksi kepada investor. BEI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non-Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” kata Jeffrey.


