Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus diproduksi warga sekitar, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan makanan produksi pabrik dalam menu MBG.
Nanik menjelaskan pelibatan UMKM ini tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDes.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Nanik mencontohkan pelaksanaan program MBG di Depok, Jawa Barat, yang dinilai memiliki kerja sama baik. Di wilayah tersebut, roti untuk pasokan MBG dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah.
Mereka juga memproduksi bakso rumahan, nugget, rolade, dan sebagainya. Namun, produksinya harus mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM. PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin ini berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.
Nanik meminta pemerintah kota, termasuk Probolinggo, memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.


