Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026). Penyebab utamanya adalah belum dimilikinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyebut angka tersebut menurun dibanding dua pekan sebelumnya, ketika jumlah SPPG yang tersuspend di Pulau Jawa saja mencapai lebih dari 1.500 unit. “Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” kata Nanik, Kamis (26/3/2026).
Dari total penghentian operasional, rinciannya sebagai berikut. Sebanyak 72 SPPG ditutup akibat kejadian menonjol berupa gangguan pencernaan pada penerima manfaat — terdiri dari 17 unit di Pulau Jawa, 27 unit di Sumatera, dan 28 unit di wilayah Tengah dan Timur Indonesia. Sebanyak 692 SPPG ditutup karena pelanggaran non-kejadian menonjol seperti pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis, dengan rincian 198 unit di Jawa, 464 unit di Sumatera, dan 30 unit di wilayah Tengah-Timur. Sementara itu, 764 SPPG masih berstatus penghentian operasional hingga saat ini.
Nanik menambahkan, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar SPPG yang tersuspend kini telah mendaftarkan SLHS. “Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ujarnya.
Sebelumnya, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG — dengan rincian 1.030 unit disuspend, 210 unit dikenai surat peringatan pertama (SP-1), dan 11 unit pada tahap SP-2. Pelanggaran yang ditemukan mencakup infrastruktur tidak memenuhi standar, ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan belum terdaftarnya SLHS.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam program yang menyangkut kesehatan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan, Jumat (20/3/2026).


