Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan sanksi denda bagi pengguna sambungan air ilegal yang dinilai menjadi faktor utama tingginya angka kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) di Kota Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan sambungan air tak berizin berdampak langsung pada berkurangnya debit air yang diterima pelanggan resmi. Akibatnya, aliran air di sejumlah wilayah kerap tiba-tiba mengecil atau mati total meski tidak ada gangguan di sisi hulu distribusi.
BP Batam mengakui belum memiliki data pasti jumlah titik sambungan ilegal karena masih dalam proses pendataan. Sambungan tak resmi tersebut ditemukan hampir merata di berbagai kecamatan, baik di perumahan resmi maupun kawasan rumah liar.
Sebagai langkah awal, BP Batam mengedepankan pendekatan persuasif. Warga yang secara sukarela mengurus legalisasi sambungan ilegal miliknya akan dikenai denda lebih ringan. Sementara itu, pelanggar yang tidak kooperatif akan dijatuhi denda maksimal sesuai regulasi pelayanan air yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat, bagi yang ingin membuat koneksi secara resmi, nanti akan kami berikan denda yang sanksinya lebih ringan, karena dinilai sudah ada kesadaran dari masyarakat,” ujar Ariastuty.


