Batam – Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam menggelar sosialisasi transformasi regulasi pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Batam Centre pada Selasa (18/2/2026) itu dihadiri jajaran pimpinan, pejabat struktural, Direktur Badan Usaha SPAM Fasilitas dan Lingkungan, serta tenant dan mitra kerja yang beroperasi di kawasan industri Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai perubahan kebijakan terbaru di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
“Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai perubahan regulasi terbaru di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kehadiran tenant dan mitra kerja menjadi bagian penting, mengingat implementasi kebijakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tapi juga melibatkan dunia usaha sebagai pelaku kegiatan di lapangan,” ujar Ariastuty, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, transformasi regulasi dalam kedua PP tersebut menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan. Ketentuan baru mencakup peningkatan standar pengelolaan limbah, perlindungan sumber daya air, pengawasan dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis lingkungan.
“Transformasi regulasi yang diatur dalam PP Nomor 25 dan Nomor 28 Tahun 2025 menekankan penguatan tata kelola lingkungan yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan, termasuk peningkatan standar pengelolaan limbah dan perlindungan sumber daya air,” kata perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut.
Selain menyosialisasikan aturan baru, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara BP Batam, tenant, dan mitra kerja terkait kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan lingkungan. Forum tersebut menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan arah kebijakan, mekanisme implementasi, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi antara BP Batam, tenant, dan mitra kerja terkait kewajiban serta tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan terbaru,” ujarnya.
Tuty menegaskan bahwa peningkatan kapasitas seluruh pihak menjadi sasaran utama sosialisasi tersebut. Penguatan tata kelola lingkungan dinilai penting untuk memastikan pertumbuhan industri di Batam tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas dan kesiapan seluruh pihak dalam menerapkan tata kelola lingkungan yang baik, mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan,” tegasnya.
Tuty berharap seluruh tenant dan mitra kerja yang hadir dapat berperan aktif dalam menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang lebih baik pascasosialisasi ini.


