Batam – Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bertahun-tahun cukup membayar maksimal 24 bulan untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
“Sistem kami secara otomatis mengunci tunggakan maksimal hanya 24 bulan. Jadi, bagi warga yang mungkin sudah menunggak 5 tahun, mereka cukup melunasi 24 bulan saja untuk kembali aktif. Sisanya tidak lagi menjadi kewajiban bayar,” kata Harry.
Harry menjelaskan, peserta lama yang melunasi tunggakan dapat langsung menggunakan kartunya tanpa masa tunggu. Masa tunggu 14 hari hanya berlaku untuk pendaftar baru.
Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah aktif peserta harus rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan. Denda tidak berlaku untuk layanan rawat jalan di puskesmas atau klinik.
Bagi peserta yang belum mampu membayar 24 bulan sekaligus, BPJS menyediakan program REHAP (Rencana Pembayaran Bertahap). Peserta dapat mencicil tunggakan hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. Kartu akan aktif setelah cicilan lunas seluruhnya.
Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Harry mengatakan penonaktifan kartu berkaitan dengan verifikasi data dari pusat. Data PBI divalidasi setiap bulan oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial.
“Penonaktifan biasanya terjadi karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta sudah mampu, meninggal dunia, atau data ganda. Kami di BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan berdasarkan SK Mensos terbaru,” katanya.


