Batam – Bupati Lingga Muhammad Nizar secara resmi mengusulkan penyesuaian Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa melalui surat Nomor 500/0878/PE-SDA/XII/2025. Usulan itu dilatarbelakangi kesenjangan antara HPM yang berlaku dengan harga pasar aktual yang dinilai menghambat investasi pertambangan di Kepulauan Riau.
HPM pasir kuarsa di Kepri saat ini berkisar Rp210.000 hingga Rp250.000 per ton, jauh lebih tinggi dibanding Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang hanya Rp50.000 hingga Rp100.000 per ton. Sementara harga jual aktual di pasar berada di kisaran 9 dolar AS per metrik ton.
Akibat selisih tersebut, ratusan perusahaan pemegang IUP pasir kuarsa di Kepri belum berproduksi dan masih tertahan di tahap eksplorasi. Pelaku usaha menyatakan proyek tidak layak secara ekonomi setelah komponen pajak daerah yang mengacu pada HPM diperhitungkan.
Pemkab Lingga memperingatkan kondisi ini berpotensi mengganggu keberlanjutan operasi perusahaan sekaligus menggerus penerimaan daerah. Dalam suratnya, Bupati Lingga mengusulkan HPM diturunkan menjadi Rp150.000 per metrik ton.
Kewenangan penetapan HPM berada di tangan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah investor mengaku telah memindahkan fokus investasi ke daerah lain yang lebih kompetitif sembari menunggu kepastian kebijakan di Kepri.


