Batam — Satlantas Polresta Barelang mengungkap cara polisi memburu hingga menangkap pengemudi tabrak lari yang menabrak seorang anak di dekat SD Negeri 001 Batam Kota. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV dan data kendaraan yang berhasil dikantongi petugas.
Kompol Afid menjelaskan, setelah kejadian, polisi memperoleh rekaman CCTV dari Kominfo. Dari rekaman itu, petugas kemudian mendalami nomor polisi kendaraan yang terlibat.
Setelah itu, identitas kendaraan ditelusuri melalui data Samsat Kota Batam, lalu dilakukan profiling terhadap pemilik kendaraan.
Tak berhenti di situ, polisi juga menjalankan sistem pemburuan. Saat patroli berlangsung, anggota mencurigai sebuah mobil dengan kondisi bodi depan kiri penyok. Kecurigaan itu kemudian dicocokkan dengan data nomor polisi yang sebelumnya sudah dikantongi penyidik.
Hasilnya, nomor kendaraan tersebut dinyatakan sama dengan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.
“Pada saat anggota kami melaksanakan patroli dengan sistem pemburuan, mobil itu ada. Kami sudah mencurigai pada saat itu sisi depan kiri mobil itu penyok, ada lukanya di bodi mobil itu. Kemudian kami cocokkan dengan nopolnya, ternyata sama,” ujar Kompol Afid.
Ia mengatakan, polisi juga bersyukur karena tersangka belum sempat menghilangkan barang bukti ataupun memperbaiki kerusakan pada mobil. Kondisi itu memudahkan proses pembuktian dalam penyidikan. Setelah bukti dinilai cukup, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota.
Korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, ditabrak mobil Daihatsu Rocky merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan tersangka WZ (29). Setelah kejadian, pengemudi tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat berupa benturan di kepala serta luka lecet di tangan dan kaki. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Polisi kemudian menetapkan WZ sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, dan SIM A atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (3) mengatur tentang kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat.
Sementara Pasal 231 ayat (1) mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melapor ke polisi. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka dapat dikenakan Pasal 312 atau unsur tabrak lari.
Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta pidana tambahan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban setelah kecelakaan.


