Jakarta — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan memusyawarahkan kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait laporan dugaan penghambatan proses hukum yang disebut melibatkan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan lembaganya akan mempelajari laporan tersebut sebelum menetapkan langkah lanjutan.
“Masalah pemanggilan Bobby, kita akan musyawarahkan dulu. Apakah perlu dipanggil untuk klarifikasi atau bagaimana,” ujarnya di Jakarta.
Gusrizal menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari, sesuai Standar Operasional Prosedur Dewas KPK.
Sebelumnya, laporan dugaan penghambatan penyidikan disampaikan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril S. Kaimudin, mengatakan laporan tersebut menyoroti dugaan upaya menghalangi proses hukum terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Yusril, pihaknya melaporkan dugaan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti menghambat proses pemanggilan Bobby Nasution dalam salah satu perkara yang tengah ditangani KPK. Mereka juga meminta KPK melakukan audit internal menyeluruh terhadap dugaan ketidaknetralan dalam penyidikan.
KAMI turut menyinggung insiden kebakaran rumah seorang hakim yang sebelumnya sempat meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.
“Bahwa hakim tersebut kemudian melakukan pemanggilan terhadap saksi, yakni Bobby Nasution, tetapi rumahnya dibakar. Itu sudah bukan rahasia umum,” kata Yusril.
KAMI mendesak agar proses hukum tidak dipengaruhi status sosial atau hubungan politik seseorang. Bobby Nasution diketahui merupakan menantu Presiden ke-7, Joko Widodo.
Dalam laporannya, KAMI mengajukan tiga tuntutan utama:
- Pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sesuai Peraturan Dewas KPK No. 3/2021.
- Penilaian Dewas KPK terhadap kemungkinan dampak dugaan pelanggaran tersebut terhadap kredibilitas lembaga.
- Pengambilan langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril menyatakan KAMI akan menggelar aksi demonstrasi bila Dewas KPK tidak memberikan respons memadai.
“Ketika laporan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat, maka kami akan turun ke jalan,” ujarnya.
Isu independensi KPK kembali mencuat setelah beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, termasuk lingkungan Pemprov Sumut, disebut mengalami perlambatan proses hukum. Lembaga antirasuah itu juga tengah mendapat sorotan publik setelah sejumlah kasus besar dinilai tak ditangani secara optimal.
Dewas KPK sendiri memiliki wewenang mengawasi etika pegawai KPK, termasuk pejabat struktural, dan dapat memanggil pihak terkait untuk klarifikasi jika dianggap perlu.


