Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (3/12/2025) siang.
“Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke Dewas,” kata Gusrizal kepada wartawan.
Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti kepada Dewas. Koordinator KAMI Yusril S Kaimudin menuduh adanya dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril.
Yusril mempertanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Ia juga menyoroti kebakaran rumah hakim yang meminta tim JPU KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KAMI mengajukan tiga tuntutan kepada Dewas KPK. Pertama, Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sesuai Peraturan Dewas KPK 3/2021.
Kedua, Dewas KPK menilai dan menelusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga. Ketiga, Dewas mengambil langkah etik dan kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.
Yusril menyatakan KAMI akan turun ke jalan jika respons terhadap laporan pengaduan ini tidak dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.


