Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengungkapkan pemeriksaan tersebut menyangkut pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Pihak yang diperiksa meliputi Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dua orang tim JPU KPK, serta dua penyidik yakni Kepala Satuan Tugas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dan Boy.
Pemeriksaan dilakukan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan atau klarifikasi. Jika ditemukan kecukupan bukti adanya pelanggaran kode etik, proses akan dilanjutkan ke tahap sidang etik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak keberatan dengan pemeriksaan tersebut. “Nggak ada masalah, itu kan proses. Namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan,” ujarnya di Museum Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Setyo meyakini Dewas KPK akan bekerja secara profesional dalam menangani setiap aduan atau laporan. “Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) kepada Dewas KPK pada Senin (17/11/2025). Koordinator KAMI Yusril S Kaimudin melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK.
“Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung KPK C1.


