Washington DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif global baru hingga 15% setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya. Trump menyatakan tarif baru ini akan diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah regulasi yang belum pernah digunakan sebelumnya.
Sebelumnya pada Jumat, Trump mengumumkan tarif bea masuk 10% untuk semua barang yang masuk ke AS, dijadwalkan berlaku mulai Selasa, 24 Februari. Namun sehari kemudian, ia mengumumkan melalui Truth Social bahwa tarif akan dinaikkan ke batas maksimum yang diizinkan undang-undang, yakni 15%.
Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “konyol dan sangat anti-Amerika.” Berdasarkan UU Perdagangan 1974, tarif baru ini dapat berlaku selama sekitar lima bulan sebelum pemerintah harus meminta persetujuan Kongres.
Belum ada kejelasan apakah kenaikan tarif menjadi 15% juga akan berlaku mulai 24 Februari bersamaan dengan tarif 10% yang sebelumnya diumumkan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tarif merupakan pilar utama agenda ekonomi Trump sejak ia kembali menjabat. Trump berargumen tarif diperlukan untuk menekan defisit perdagangan AS dan mendorong investasi serta produksi barang di dalam negeri.
Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif global luas yang diberlakukan Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977, dengan alasan Trump telah melampaui kewenangannya. Akibat pembatalan itu, AS harus mengembalikan setidaknya 130 miliar dolar yang telah terkumpul dari penerapan tarif berbasis IEEPA.
Namun alih-alih meredam kebijakan proteksionisnya, Trump berpindah ke landasan hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif. Di sisi lain, data terbaru menunjukkan defisit neraca perdagangan AS justru melebar 2,1% dibanding 2024 dan mencapai sekitar 1,2 triliun dolar, rekor tertinggi baru, meski tarif telah diberlakukan.


