Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam tayangan stand-up comedy berjudul ‘Mens Rea’ di platform Netflix.
Haris Azhar memastikan kliennya siap memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Pandji sudah hadir, barang kali nanti Pandji bisa berbagi cerita untuk membantu polisi mengembangkan kasus,” kata Haris kepada media di Jakarta.
Haris mengatakan dalam pemeriksaan ini, Pandji hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang tengah ditangani.
“Polisi ingin klarifikasi ke Pandji, dan Pandji juga ingin mengklarifikasi, siapa saja dan apa saja yang dilaporkan,” ujarnya.
Pandji enggan berkomentar banyak soal agenda pemeriksaannya, namun berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada media setelah selesai.
“Nanti ketemu lagi sore,” kata Pandji singkat.
Penyidik telah memeriksa lima saksi pelapor, salah satunya berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Kelima laporan tersebut digabung menjadi satu objek perkara.
Salah satu laporan diajukan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Dalam laporan polisi, Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari tayangan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono berjudul ‘Mens Rea’ yang ditayangkan di platform streaming Netflix. Konten dalam tayangan tersebut menuai kontroversi dan memicu laporan dari berbagai pihak.
Lima laporan masuk ke Polda Metro Jaya, termasuk pengaduan masyarakat dan laporan dari organisasi keagamaan. Laporan-laporan tersebut menuduh Pandji melakukan penghasutan di muka umum dan penistaan agama melalui materi komedinya.
Polisi kemudian menggabungkan kelima laporan menjadi satu perkara dan memanggil Pandji untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi tuduhan yang diajukan.


