Jakarta – Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengusulkan kenaikan margin fee atau keuntungan untuk Bulog menjadi 10 persen. Usulan ini dipandang sebagai langkah untuk mengatasi beban penugasan publik kepada Bulog yang terus meningkat.
Rizal menyampaikan usulan tersebut di Kantor Bulog, Jakarta Selatan, Senin. Usulan penyesuaian margin fee ini mengacu pada asas kesetaraan dengan merujuk pada skema penugasan BUMN strategis lainnya seperti PLN dan Pertamina yang memperoleh margin fee sebesar 10 persen dalam menjalankan penugasan pemerintah.
“Saya mengajukan margin itu. Kemarin saya sudah mengajukan ke Pak Mentan, Pak Mentan sudah setuju, tapi diminta dirapatkan di rakortas (rapat koordinasi terbatas),” kata Rizal.
Selama ini, margin yang didapat Bulog dari pengadaan beras hanya Rp 50 per kilogram. Rizal mengungkapkan margin tersebut telah berlangsung belasan tahun tanpa perubahan sejak 2014 hingga 2025.
“Ini malah minus, hampir Rp 900 miliar. Makanya kita masih minus Rp 900 miliar. Supaya tidak minus itu, kita minta marginnya dinaikkan,” ujar Rizal.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan rencana menaikkan margin Perum Bulog akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pemerintah akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membahas rencana tersebut pada 2026.
“Bulog ini yang jadi andalan kita, terbukti berhasil. Tapi Bulog itu hanya dikasih margin Rp 50. Kalau Rp 50 per kg kali 3 juta ton beras berapa itu? Rp 150 miliar. Bagaimana dia bisa mengirim ke Papua, ke Maluku,” kata Zulhas.
Rizal menambahkan, apabila usulan kenaikan margin 10 persen disetujui, maka diproyeksi margin dari Perum Bulog dapat mencapai Rp 2,1 triliun. Kenaikan margin akan dimanfaatkan untuk revitalisasi aset, pembaruan infrastruktur pascapanen, serta penguatan sistem logistik pangan nasional.
Margin yang didapat Bulog merupakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada Perum Bulog atas penugasan penyaluran beras dari operasi pasar, bantuan pangan, hingga bantuan bencana menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).


