Batam – Dinas Pendidikan Kota Batam meminta orangtua melarang anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor. Imbauan ini disampaikan menyusul kecelakaan yang menewaskan tiga remaja di kawasan Jembatan 5 Barelang setelah menabrak tiang listrik.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, menegaskan pengawasan terhadap anak tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. “Kalau anak belum punya SIM, jangan dibiarkan membawa motor. Ini sangat berbahaya. Orang tua harus ikut mengontrol, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada sekolah atau Disdik,” tegasnya.
Hendri menyarankan siswa menggunakan angkutan umum atau ojek online sebagai alternatif transportasi yang lebih aman. Ia mengingatkan, pelajar yang belum berpengalaman berkendara berisiko panik di jalan dan melakukan kesalahan fatal. “Saat gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, risikonya sangat tinggi,” katanya.
Larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memenuhi syarat hukum telah diatur dalam Surat Edaran Disdik Batam Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang berlaku sejak 1 Desember 2023. Aturan itu mencakup larangan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meski regulasi telah ditetapkan, Hendri mengakui masih banyak pelajar di Batam yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah. Disdik berharap kolaborasi antara sekolah, orangtua, dan pihak terkait dapat menekan pelanggaran sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.


