Batam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal selama Ramadan, dengan menambahkan waktu pelayanan 30 menit hingga satu jam dari jadwal kerja yang ditetapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Untuk jam Ramadan menyesuaikan dari BKPSDM, tapi kita lebihkan setengah jam sampai satu jam,” kata Kepala Disdukcapil Batam Sri Miranthy Adisthy, Kamis (19/2/2026).
Pada hari biasa, Disdukcapil Batam beroperasi pukul 07.30–16.00 WIB tanpa waktu istirahat khusus, dengan sistem pegawai beristirahat secara bergantian agar pelayanan tidak terhenti. Seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Adisthy menjelaskan, apabila BKPSDM menetapkan jam kerja Ramadan hingga pukul 15.00 untuk Senin–Kamis, Disdukcapil akan tetap melayani hingga pukul 15.30 atau 16.00.
Terkait data pelayanan awal 2026, Adisthy menyebut pihaknya masih menunggu rilis resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat dipublikasikan.
Mengenai pembuatan KTP, Adisthy menegaskan Disdukcapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan apabila seluruh persyaratan telah lengkap, sedangkan urusan data sosial seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan ranah Dinas Sosial. Penyesuaian data yang berkaitan dengan program tertentu baru dapat ditindaklanjuti setelah ada verifikasi resmi dari Dinas Sosial.


