Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengoperasikan sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang modern.
Sistem ini bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) pribadi maupun badan dalam mengelola urusan perpajakan secara digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP menciptakan tata kelola pajak yang lebih transparan dan akurat. Dengan meminimalisir proses manual, Coretax diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi serta memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi masyarakat.
Untuk menggunakan platform ini, Wajib Pajak dapat mengakses melalui akun DJPOnline dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Masukkan NIK atau NPWP yang telah terdaftar
- Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik “Login”
- Perbarui kata sandi dengan memilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon
- Ikuti tautan konfirmasi yang dikirimkan untuk membuat kata sandi baru serta passphrase khusus tanda tangan elektronik
- Akun siap digunakan untuk mengakses seluruh fitur Coretax
DJP menyediakan berbagai panduan teknis dan layanan customer service untuk membantu masyarakat dalam transisi menuju sistem baru ini.


