Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran diarahkan untuk menjawab ketimpangan antara penyiaran konvensional dan platform digital global.
Andina menyatakan digitalisasi telah mengubah lanskap media dan menuntut kehadiran regulasi yang adaptif namun tidak mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari,” kata Andina dalam kanal YouTube KPI, Jumat (13/2/2026).
Menurut Andina, pembahasan RUU Penyiaran penting karena tidak semua masyarakat memiliki akses dan kesiapan yang sama terhadap media digital. Ia mencontohkan wilayah Kalimantan Tengah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan literasi.
Andina menegaskan kondisi tersebut menunjukkan penyiaran konvensional masih memegang peran strategis sebagai sumber informasi publik. Masih banyak warga yang bergantung pada televisi dan radio untuk memperoleh informasi dasar.
“Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia,” katanya.
Ia menambahkan pembahasan revisi UU Penyiaran di DPR juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan media lokal dan komunitas yang berfungsi penting dalam situasi darurat maupun keterbatasan akses digital.
Andina menyatakan DPR mendorong regulasi yang mampu menciptakan ekosistem yang adil antara penyiaran konvensional dan platform digital global, sekaligus menjawab tantangan misinformasi dan rendahnya literasi media.
“Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik,” katanya.
Proses revisi Undang-Undang Penyiaran telah rampung di tingkat DPR dan kini memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU tersebut diharapkan menjadi pijakan kebijakan untuk memastikan transformasi digital penyiaran berjalan inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat di daerah.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif,” katanya.


