Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta proses pembaruan data BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tidak menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Netty menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah melakukan pembaruan dan penajaman data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses administratif tersebut tidak boleh berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan masyarakat.
“Kami memahami urgensi pemutakhiran data dan DPR sejak awal sepakat bahwa data harus terus diperbaiki. Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” kata Netty, Jumat (13/2/2026).
Netty menjelaskan dalam rapat gabungan Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah telah mencapai sejumlah kesepakatan sebagai langkah mitigasi dampak penonaktifan peserta PBI.
Pertama, dalam tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran peserta PBI tetap dibayarkan pemerintah, khususnya bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan atau dalam kondisi darurat medis.
Kedua, dalam periode yang sama, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan lapangan serta pemutakhiran desil kesejahteraan menggunakan data pembanding terbaru.
Ketiga, memaksimalkan anggaran APBN agar digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan akurat tanpa mengorbankan perlindungan bagi kelompok rentan.
Keempat, BPJS Kesehatan memperkuat sosialisasi serta memberikan notifikasi aktif kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah.
Kelima, melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan secara menyeluruh dengan membangun ekosistem layanan yang terintegrasi menuju satu data tunggal yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan.
Netty menegaskan kesepakatan tersebut perlu dikawal secara konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dan implementasi di lapangan.
“Situasi di mana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” katanya.
Netty menyatakan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemutakhiran data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.
“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” katanya.


