Jakarta – Komisi IX DPR RI mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul setelah keracunan massal menimpa 72 siswa di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (2/4/2026).
Para siswa berasal dari empat sekolah, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. Gejala mual, muntah, diare, dan demam muncul tidak lama setelah makanan dikonsumsi. Sebagian korban harus menjalani rawat inap, sementara lainnya diperbolehkan pulang setelah mendapat penanganan awal.
Pemprov DKI Jakarta menduga menu spageti menjadi penyebab awal keracunan, sementara BGN menilai makanan yang dikonsumsi kemungkinan tidak dalam kondisi segar. BGN telah menghentikan sementara operasional dapur MBG terkait.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan sanksi penghentian sementara tidak memadai mengingat dampak yang ditimbulkan.
“Setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup permanen dan dicabut izin operasionalnya tanpa pengecualian,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Charles menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan kondisi dapur, termasuk tata letak dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum memenuhi standar. Komisi IX meminta BGN segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi makanan.
DPR juga akan mendorong keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dalam pengawasan program MBG.
“Insiden ini bukan kasus terisolasi, melainkan alarm serius untuk evaluasi sistem seleksi dan pengawasan mitra pelaksana,” kata Charles.


