Jakarta — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa pembahasan bersama pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan substansial. RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 63 pasal dengan beberapa penyempurnaan redaksional yang dituangkan dalam daftar inventaris masalah.
Usai laporan Pansus, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan untuk pengesahan RUU tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
UU Pengelolaan Ruang Udara diharapkan menjadi landasan hukum bagi pengaturan kegiatan di wilayah udara Indonesia, mencakup aspek pertahanan, navigasi penerbangan, dan pemanfaatan teknologi udara.


