Batam – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4,299 triliun dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran OPD serta unsur Forkompimda.
Agenda tunggal paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran terkait hasil pembahasan Ranperda APBD 2026. Juru bicara Banggar, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp 4,73 triliun mengalami penyesuaian setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan surat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Batam sebesar Rp 438,38 miliar. Pemotongan mencakup DBH, DAU, dan DAK.
Setelah penyesuaian, pendapatan daerah ditetapkan menjadi Rp 4,184 triliun, terdiri dari PAD sekitar Rp 2,58 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp 2,04 triliun. Belanja daerah disepakati sebesar Rp 4,299 triliun, mencakup belanja operasi Rp 3,437 triliun, belanja modal Rp 843 miliar, dan belanja tak terduga Rp 19,24 miliar.
Banggar juga melaporkan realisasi mandatory spending, antara lain belanja pendidikan 29,37% (melampaui batas minimal 20%), sementara belanja infrastruktur pelayanan publik berada di 33,29% (di bawah ketentuan minimal 40%). Belanja pegawai tercatat 38,22%, melebihi batas maksimal 30%.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026, ditandai ketukan palu oleh Ketua DPRD. Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pembahasan antara Banggar dan TAPD serta meminta seluruh SKPD menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program agar APBD dapat dieksekusi sejak awal tahun.
Amsakar juga menekankan perlunya strategi peningkatan PAD dan komitmen memperbaiki pemenuhan mandatory spending yang belum tercapai, terutama porsi belanja infrastruktur dan penurunan belanja pegawai. Ia menyatakan Pemko Batam menargetkan pemenuhan tersebut paling lambat pada 2027.
Pengesahan APBD kemudian ditandatangani bersama oleh Wali Kota dan Ketua DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepri guna dievaluasi sebelum diberlakukan.


