Batam – DPRD Kota Batam menetapkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Budi Mardiyanto mengatakan penyusunan Pokir merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Pokir merupakan hasil penelaahan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kewajiban tersebut diperkuat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 104 mewajibkan DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 mewajibkan anggota dewan menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau masa reses.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan daerah agar pembangunan di Batam benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga,” kata Budi Mardiyanto.
Dalam rapat, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen Pokir secara tertulis kepada pimpinan rapat untuk diteruskan ke pihak eksekutif. Setiap fraksi menyampaikan poin-poin strategis mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur lingkungan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Budi Mardiyanto menyatakan seluruh masukan akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam. Dokumen Pokir akan menjadi referensi penting bagi eksekutif dalam menyusun dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam untuk tahun anggaran 2027.


