Konflik panas lagi-lagi muncul di dunia organisasi pengusaha! Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mengancam bakal gugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena dugaan maladministrasi yang bikin pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII tersendat.
Masalahnya apa sih? Nah, menurut James Marianus Simaremare, pengurus Kadin Batam nih, pihaknya sudah kirim surat resmi ke Kadin Indonesia sejak Juli 2025 buat minta izin Mukota VIII. Tapi, sampai akhir Oktober, belum ada jawaban jelas.
“Harusnya izin Mukota keluar dua bulan sebelum acara. Tapi ini udah mepet banget, belum juga ada kejelasan,” kata James.
Kronologi Drama
Pengurus Kadin Batam, Rusmini Simorangkir, kasih detail kronologi yang cukup panjang:
- 4 Juli 2025: Panitia Mukota (SC & OC) dibentuk.
- 9 Juli 2025: Surat pemberitahuan pertama dikirim ke Kadin Kepri.
- 13 Agustus 2025: Surat kedua dikirim, tapi tetap di-ghosting.
- 2 September 2025: Baru dapat balasan, tapi isinya cuma minta dijadwal ulang.
Yang bikin makin panas, muncul kabar kalau Kadin Kepri mau ambil alih Mukota lewat “Caretaker”, padahal SK kepengurusan mereka sudah kedaluwarsa dan cuma diperpanjang lewat surat baru dari Kadin Indonesia.
Rusmini bilang, “Nggak ada aturan di AD/ART Kadin yang ngatur soal perpanjangan kepengurusan.”
Fakta Hukum yang Diperdebatkan
Panitia Mukota VIII menolak izin mendadak dari Kadin Kepri karena melanggar beberapa pasal penting di Peraturan Organisasi (PO) No. 285, seperti:
- Izin Mukota harus keluar 2 bulan sebelum pelaksanaan.
- Pendaftaran peserta dan calon harus ditutup minimal seminggu sebelumnya.
Karena itu, lewat rapat pleno tanggal 17 September 2025, Kadin Batam resmi menunda Mukota VIII sampai ada kejelasan hukum.
Langkah Selanjutnya
Kadin Batam bareng Dewan Pertimbangan akhirnya bentuk Kepengurusan Sementara (Caretaker) pada 20 September 2025, supaya roda organisasi tetap jalan. Keputusan itu juga udah dikirim ke Kadin Indonesia.
Mereka menegaskan, keputusan dan tindakan Kadin Kepri setelah masa jabatannya habis dianggap melanggar AD/ART dan PO Kadin, alias maladministrasi.
“Harusnya Mukota VIII dilaksanakan oleh pengurus sah hasil Mukota VII tahun 2020, bukan caretaker,” tegas Rusmini.
Singkatnya nih, Kadin Batam merasa dihalang-halangi buat ngadain Mukota VIII karena masalah administrasi dari Kadin Kepri dan Kadin Indonesia. Kalau nggak ada kejelasan dalam waktu dekat, mereka siap bawa kasus ini ke jalur hukum.


