Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol mulai sekarang hingga 4 Januari 2026 untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik akhir tahun.
Jalur tol akan steril dari kendaraan angkutan barang selama 24 jam penuh. Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem window time (pembatasan jam tertentu) di jalan tol dan digantikan dengan pembatasan secara menerus.
Menhub Dudy menyatakan pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
“Kami menghapus window time di jalan tol. Pembatasan kini berlaku nonstop untuk memastikan titik-titik rawan kepadatan tetap terkendali,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (21/12/2025).
Cakupan wilayah pembatasan meliputi jalur strategis dari Sumatera, Jawa, hingga Bali. Jalur tol dilarang dilalui angkutan barang tertentu selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, jalur arteri (non-tol) tetap menggunakan skema window time dengan pembatasan berlaku pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Menhub menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan secara responsif terhadap dinamika lapangan. Jika terjadi perubahan arus yang signifikan, Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan cepat.
Menurut Dudy, keputusan ini merespons pergeseran pola perjalanan masyarakat akibat kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menhub mengimbau para operator logistik untuk menyesuaikan jadwal distribusi dan mengoptimalkan rantai pasok agar tetap efisien di tengah pembatasan ini.


