Jakarta – Greenpeace Indonesia menilai tiga menteri harus bertanggung jawab atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik menegaskan bencana tersebut merupakan buah dari peringatan panjang yang diabaikan pemerintah. Ia menyatakan prediksi bencana sebenarnya sudah disampaikan sejak 10 tahun lalu.
“Greenpeace sudah pernah mengingatkan, tapi tidak didengar,” kata Iqbal melalui kanal Youtube Abraham Samad, Rabu (3/12/2025).
Iqbal menjelaskan para ahli lingkungan sejak lama memperingatkan perubahan iklim yang semakin masif berpotensi memperparah kerentanan wilayah Sumatera. Namun kebijakan pemerintah dinilai lebih menuruti kepentingan ekonomi dan politik ketimbang mendengar suara sains.
Ia menyebutkan dua penyebab utama bencana. Pertama, cuaca ekstrem yang sering dijadikan alasan resmi. Kedua, kondisi ekologis yang sudah hancur.
“Ada kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan situasi lingkungan hidup dan situasi kehutanan,” tegasnya.
Iqbal menyoroti banyaknya kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana. Meski Kementerian Kehutanan menyebut itu kayu lapuk atau tumbang, observasi di lapangan menunjukkan indikasi kuat pembalakan liar.
“Bukti pandangan mata menunjukkan itu adalah kayu yang sudah digergaji,” ujarnya.
Iqbal menyebut tiga menteri yang patut dimintai pertanggungjawaban. Pertama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berwenang dalam pemberian izin dan pengawasan kehutanan. Kedua, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berwenang memberi izin tambang dan izin pemanfaatan kawasan hutan. Ketiga, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol yang menerbitkan izin AMDAL.
“Jadi ketika ada bencana seperti ini, berarti ada fungsi mereka yang tidak bekerja. Apakah fungsi pengawasan atau pengendalian. Atau mereka melakukan pembiaran. Pembiaran dalam administrasi itu sebuah kesalahan. Pura-pura tidak tahu,” tegas Iqbal.
Iqbal menyatakan langkah hukum bukan hal yang mustahil dilakukan terhadap para menteri tersebut.
“Ini sangat mungkin diajukan baik ke mahkamah internasional maupun dalam negeri untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Masyarakat yang menjadi korban bencana bisa juga meminta ganti rugi terhadap para pengambil kebijakan,” tandas Iqbal.


