Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan bagi pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono yang sedang viral menyusul Special Show bertajuk Mens Rea.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya melihat unsur pasal, tetapi juga niat jahat pelaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 yang mewajibkan hakim memprioritaskan keadilan di atas kepastian hukum.
“Pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” kata Habiburokhman melalui akun Instagram @habiburohkmanjkttimur, Senin (12/1/2026).
Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Pasal 79. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara verbal harus ditelaah untuk mengetahui niat sebenarnya.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


