Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat 5.659 penundaan keberangkatan di berbagai pintu keluar wilayah Batam sepanjang tahun 2025 sebagai upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penundaan dilakukan di sejumlah titik keberangkatan utama, yaitu Pelabuhan Citra Tri Tunas, Pelabuhan Internasional Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Nongsa, Pelabuhan Bengkong, serta Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Seluruh penundaan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan calon penumpang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban eksploitasi maupun kejahatan perdagangan orang lintas negara.
“Sebagaimana yang telah disampaikan, penundaan keberangkatan tersebut merupakan upaya pencegahan terhadap PMI nonprosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar penundaan dilakukan karena adanya dugaan potensi pelanggaran,” ujar Hajar, Rabu (7/1/2026).
Faktor yang menjadi dasar penundaan keberangkatan antara lain dokumen perjalanan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti masa berlaku paspor yang tidak sesuai, tidak memiliki visa yang relevan dengan tujuan perjalanan, serta dokumen pendukung yang tidak lengkap. Hasil wawancara petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan keberangkatan.
Hajar menyatakan Batam sebagai wilayah perbatasan sekaligus pintu keluar internasional memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap praktik PMI nonprosedural dan TPPO. Pengawasan ketat di pintu keberangkatan diperlukan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut sejak dini.
Imigrasi Batam juga melakukan pendekatan preventif dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian. Sepanjang 2025, berbagai kegiatan sosialisasi telah digelar, di antaranya sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Golden Visa, Layanan Data Keimigrasian, inovasi layanan Immicare Reach Out All Indonesia, serta layanan paspor haji dan umrah.
Imigrasi Batam juga menyasar sejumlah Desa Binaan Imigrasi dengan fokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sosialisasi dilakukan melalui edukasi hukum keimigrasian, pemahaman penggunaan paspor yang benar, serta edukasi pelaporan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang mencurigakan di lingkungan masyarakat.
Melalui penguatan pengawasan di pintu keluar wilayah serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, Imigrasi Batam berharap angka PMI nonprosedural dapat ditekan secara signifikan.


