Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026).
Keenam terdakwa adalah dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa Penuntut Umum Gustirio menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” kata Gustirio dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, merusak generasi bangsa, dan merupakan sindikat jaringan internasional. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan.
Para terdakwa melalui pengacara meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang ditunda hingga 23 Februari 2026.
Dalam tuntutan, jaksa meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk kapal tanker Sea Dragon, telepon genggam, dokumen kapal, dan perangkat navigasi.
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. Petugas menemukan 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram yang disamarkan sebagai teh China.
Dalam sidang sebelumnya, Weerapat dan Teerapong mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Jacky Tan.


