Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan demokrasi tidak bisa dipahami semata-mata dari perhitungan biaya, merespons wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dengan alasan mahalnya biaya Pilkada langsung.
“Biaya dalam demokrasi tidak bisa kita maknai seakan-akan memperbandingkan antara harga beras di toko A dengan harga beras di toko B. Demokrasi pada hakikatnya adalah kekuasaan warga. Jadi patokannya itu dulu,” kata Bivitri dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional, dikutip Sabtu 3 Januari 2026.
Bivitri mengingatkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditafsirkan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tafsir tersebut ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 110 Tahun 2025 yang menguatkan Putusan Nomor 55 Tahun 2019 serta Putusan Nomor 85 Tahun 2022.
Ia menegaskan berdasarkan konstitusi dan putusan MK, tidak ada ruang tafsir bahwa pemilihan kepala daerah yang demokratis dimaknai selain melalui mekanisme langsung oleh rakyat.
“Semua putusannya pada dasarnya mengatakan bahwa yang namanya pemilihan yang demokratis adalah pemilihan secara langsung. Jadi rule dan relnya sebenarnya sudah lebih dari jelas,” ujarnya.
Terkait alasan tingginya biaya, Bivitri mengajak publik menelaah jenis biaya yang dimaksud. Ia membagi biaya tersebut ke dalam dua kategori, yakni biaya formal dan biaya informal.
Menurut Bivitri, biaya yang kerap dianggap membengkak justru berasal dari praktik informal yang sulit dibuktikan secara hukum, termasuk fenomena politik uang.
“Kalau dibilang masyarakat memilih karena ‘isi tas’, pertanyaannya siapa yang mengisi tas itu?” tegasnya.
Bivitri menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik dan desain sistem pemilu. Ia menekankan jika ingin membongkar masalah biaya demokrasi, yang harus dibenahi adalah sistem kepartaian dan sistem pemilunya.
“Bukannya malah mundur lagi ke masa Orde Baru. Jadi saya kira, kita harus menelaahnya pakai pohon masalah,” pungkasnya.


