Jakarta – Mabes Polri memberhentikan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari penjambretan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra Polri.
“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada penurunan citra Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menyampaikan Kombes Edy dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut selesai. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.
Serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin Kapolda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini.
Peristiwa yang menjerat Hogi Minaya (43) sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025 dan kemudian viral di media sosial.
Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Istri Hogi, Arsita (39), merupakan korban penjambretan dalam peristiwa tersebut.
Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


