Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan pejalan kaki tetap menjadi prioritas di jalan raya meski di lokasi kecelakaan dekat SDN 001 Batam Kota belum tersedia zebra cross. Ketiadaan fasilitas penyeberangan itu kini menjadi bahan evaluasi antara kepolisian dan Pemerintah Kota Batam.
“Pejalan kaki ataupun orang yang menggunakan sepeda itu mendapat prioritas. Memang betul, di situ juga kita lihat bersama tidak ada zebra cross,” ujar Kompol Afid.
Kecelakaan terjadi pada 31 Maret 2026 di Jalan Laksamana Bintan. Korban bernama DSA (10), siswi SDN 001 Batam Kota, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pengemudi berinisial WZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyatakan WZ tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kejadian setelah kecelakaan. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup unsur kelalaian menyebabkan luka berat sekaligus tabrak lari.
Kompol Afid menilai sekolah yang berada di tepi jalan utama seharusnya dilengkapi fasilitas penyeberangan dan pengawasan saat jam keluar sekolah. Ia juga mengimbau pengendara lebih berhati-hati di kawasan sekolah serta meminta orang tua mengawasi anak-anak saat berada di jalan raya.


