Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026).
Penggeledahan berlangsung selama sekitar enam jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB. Penyidik menyasar lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut, tepatnya di ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah, menyatakan tidak mengetahui secara rinci ruangan yang digeledah. Saat penggeledahan berlangsung, ia mendampingi agenda Presiden Prabowo Subianto di Karawang.
“Saya tadi di Karawang acara dengan Bapak Presiden, tidak ke kantor,” kata Ade.
Sejumlah petugas penyidik berbaju merah dengan emblem Pidsus terlihat mengangkut kontainer box yang diduga berisi barang bukti. Proses pengangkutan dibantu personel TNI. Penyidik juga membawa sejumlah bundel dokumen yang dimasukkan ke dalam kotak barang bukti sebelum dimuat ke mobil operasional.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangani kasus serupa dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan SP3 dilakukan karena unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan secara teknis berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ujar Budi, Selasa (30/12).
Menurut BPK, kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta. KPK menyimpulkan penyimpangan dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


